Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang fokus mencetak tenaga profesional di bidang pemasyarakatan. Lulusan Poltekip umumnya memiliki jalur karier yang jelas dan stabil di lingkungan pemerintahan, khususnya di sektor pemasyarakatan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari calon taruna Poltekip adalah “Berapa gaji lulusan Poltekip?”

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang gaji kedinasan Poltekip, tunjangan yang diterima, serta prospek karier lulusan. Bagi Anda yang tertarik mendaftar ke Poltekip, informasi ini penting untuk memahami apa yang akan Anda dapatkan setelah menempuh pendidikan dan menjalani masa dinas.

Apa Itu Poltekip?

Poltekip merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berfokus pada pendidikan di bidang pemasyarakatan. Lulusan Poltekip dipersiapkan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terutama sebagai petugas pemasyarakatan yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Setiap tahun, Poltekip membuka pendaftaran untuk taruna baru yang berminat bekerja di bidang pemasyarakatan. Setelah menyelesaikan pendidikan, para taruna akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di berbagai instansi pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Berapa Gaji Kedinasan Poltekip?

Gaji kedinasan lulusan Poltekip mengikuti sistem gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai lulusan Poltekip yang bekerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM, besaran gaji yang diterima tergantung pada golongan PNS dan lama masa kerja. Secara umum, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Setelah lulus dari Poltekip, para taruna akan diangkat menjadi PNS dengan golongan tertentu. Lulusan Poltekip umumnya ditempatkan di golongan II atau golongan III, tergantung pada tingkat pendidikan mereka (D-III atau D-IV/S1). Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan II (lulusan D-III):
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.022.200
    • Masa kerja 3 tahun: Rp2.325.600
    • Masa kerja 10 tahun: Rp2.771.300
    • Masa kerja 20 tahun: Rp3.589.100
  • Golongan III (lulusan D-IV atau S1):
    • Masa kerja 0 tahun: Rp2.579.400
    • Masa kerja 3 tahun: Rp2.802.300
    • Masa kerja 10 tahun: Rp3.344.700
    • Masa kerja 20 tahun: Rp4.635.600

Gaji di atas merupakan gaji pokok tanpa tambahan tunjangan. Gaji pokok ini akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan naiknya pangkat atau golongan.

Tunjangan yang Diterima Lulusan Poltekip

Selain gaji pokok, PNS lulusan Poltekip juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umumnya diterima:

  1. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja (tukin) adalah salah satu komponen gaji yang cukup besar bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk petugas pemasyarakatan. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, dan unit kerja tempat PNS bertugas. Umumnya, tunjangan kinerja di Kemenkumham berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp27.577.500 per bulan, tergantung pada tingkat jabatan.
  2. Tunjangan Jabatan Lulusan Poltekip yang menempati jabatan struktural atau fungsional tertentu di lembaga pemasyarakatan juga akan mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban.
  3. Tunjangan Suami/Istri dan Anak Bagi PNS yang sudah menikah, ada tunjangan tambahan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak dengan maksimal dua anak.
  4. Tunjangan Transportasi dan Uang Makan Sebagai PNS, lulusan Poltekip juga akan mendapatkan tunjangan transportasi dan uang makan setiap bulan. Besaran uang makan ini bervariasi tergantung pada golongan, namun umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari kerja.

Prospek Karier Lulusan Poltekip

Selain gaji dan tunjangan yang menarik, lulusan Poltekip juga memiliki prospek karier yang stabil dan jenjang karier yang jelas. Setelah diangkat menjadi PNS, lulusan Poltekip memiliki beberapa opsi dalam pengembangan karier, seperti:

  1. Penjaga Lapas atau Petugas Pemasyarakatan Banyak lulusan Poltekip yang memulai kariernya sebagai penjaga lapas atau petugas pemasyarakatan. Dalam peran ini, mereka bertanggung jawab untuk mengawasi narapidana, menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan, serta memastikan narapidana menjalani pembinaan dengan baik.
  2. Pengelola Pembinaan Narapidana Selain sebagai penjaga lapas, lulusan Poltekip juga bisa ditempatkan sebagai pengelola pembinaan narapidana. Dalam peran ini, mereka terlibat dalam program rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, memastikan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
  3. Jabatan Struktural di Lembaga Pemasyarakatan Dengan pengalaman dan kinerja yang baik, lulusan Poltekip memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan menempati jabatan struktural di lembaga pemasyarakatan. Jabatan seperti kepala lapas atau kepala seksi pemasyarakatan memberikan tanggung jawab yang lebih besar dan gaji yang lebih tinggi.
  4. Fungsional Tertentu di Kemenkumham Lulusan Poltekip juga bisa meniti karier sebagai pejabat fungsional di lingkungan Kemenkumham, baik di kantor pusat maupun di kantor wilayah. Mereka bisa terlibat dalam penyusunan kebijakan terkait pemasyarakatan, pengembangan program rehabilitasi, serta peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Cara Mendaftar di Poltekip

Bagi yang tertarik untuk bergabung dengan Poltekip dan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di bidang pemasyarakatan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

  1. Pendaftaran Online Setiap tahunnya, Poltekip membuka pendaftaran secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftar harus membuat akun dan mengisi data pribadi serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Seleksi Administrasi Setelah pendaftaran online, calon taruna akan mengikuti seleksi administrasi. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, ijazah, pas foto, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
  3. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pendaftar Poltekip harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berbasis komputer. Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  4. Tes Fisik dan Psikotes Selain tes tertulis, pendaftar Poltekip juga harus mengikuti tes fisik dan psikotes. Hal ini penting karena taruna Poltekip akan menjalani pendidikan yang menuntut kemampuan fisik yang prima.
  5. Pengumuman dan Pendidikan Setelah melewati seluruh tahapan seleksi, calon taruna yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan di kampus Poltekip selama beberapa tahun, tergantung pada program studi yang dipilih.

Kesimpulan

Menjadi taruna di Poltekip adalah langkah awal menuju karier yang stabil dan penuh prospek di bidang pemasyarakatan. Selain mendapatkan pendidikan berkualitas, lulusan Poltekip juga akan diangkat menjadi PNS dengan gaji dan tunjangan yang menarik. Gaji kedinasan Poltekip terdiri dari gaji pokok sesuai golongan, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta uang makan dan transportasi.

Jika Anda tertarik dengan dunia pemasyarakatan dan ingin memiliki karier yang terjamin sebagai bagian dari aparatur sipil negara, Poltekip bisa menjadi pilihan yang tepat. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa meraih kesuksesan dan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.

Categorized in:

Blog,

Last Update: November 7, 2024